Baznas Garut Sampaikan Perubahan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H: 2,7 Kg Beras Senilai Rp40.500
25/03/2025 | Penulis: yhl cc gosipgarut
Zakat Fitrah Kab. Garut 2025
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menyampaikan perubahan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa/kelurahan sebelum Ramadan.
“Kami dari Baznas mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras— Baznas Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.
“Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan saja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” jelasnya.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kabupaten Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.
“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” jelas Abdullah Effendi.
Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.
Abdullah Effendi mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.
“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.
“Jadi Baznas hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun Baznas tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,” ujar Nurdin Yana.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridhaan dari Allah SWT.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui Baznas. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekda Nurdin Yana menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui Baznas, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama,” tuturnya.
Berita Lainnya
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Periode 2026-2031
Provinsi Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Kategori Zakat, Infak, dan Sedekah pada Anugerah Adinata Syariah 2026
Tanggap Bencana Keracunan Makanan: Bupati Garut dan BAZNAS Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban
Berkah Milad BAZNAS ke-25, BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Program Garut Sehat
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pedagang Makanan Basah melalui Program Garut Makmur
Dukung Pemberdayaan Ekonomi, BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Program Garut Makmur untuk 40 Pedagang di Tarogong Kaler
BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 dan Fidyah Rp30.000 per Hari untuk 1447 H
BAZNAS Kabupaten Garut Kembali Raih Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Kebutuhan Hidup Sehari-hari bagi Mustahik
Pengumuman 10 Besar Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026–2031
Resmi! 20 Calon Pimpinan BAZNAS Garut Lolos Seleksi CAT dan Makalah
BAZNAS Kabupaten Garut Bantu Meringankan Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Garut Sehat
Bantuan Modal Usaha BAZNAS Garut Bangkitkan Semangat Pedagang Tahu Bulat Korban Kebakaran
BAZNAS RI Pertahankan Top Brand Award 2026, Kian Kokoh sebagai Lembaga Zakat Tepercaya
BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Bandung Barat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Garut.
Lihat Daftar Rekening →