Baznas Garut Sampaikan Perubahan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H: 2,7 Kg Beras Senilai Rp40.500
25/03/2025 | Penulis: yhl cc gosipgarut
Zakat Fitrah Kab. Garut 2025
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menyampaikan perubahan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa/kelurahan sebelum Ramadan.
“Kami dari Baznas mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras— Baznas Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.
“Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan saja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” jelasnya.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kabupaten Garut telah menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.
“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” jelas Abdullah Effendi.
Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.
Abdullah Effendi mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.
“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.
“Jadi Baznas hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun Baznas tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,” ujar Nurdin Yana.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridhaan dari Allah SWT.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui Baznas. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekda Nurdin Yana menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui Baznas, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama,” tuturnya.
Berita Lainnya
Kasih Tanpa Batas: Mak Uti, Penopang Hidup Mak Iah di Senja Usia
Senyum Baru untuk Aldo, Penerima Bantuan Alat Kesehatan
Tangis di Tanah Longsor Banjarwangi, BAZNAS Garut Sampaikan Santunan Duka
BAZNAS Garut Apresiasi Juara MTQ: Dukungan Nyata untuk Pejuang Al-Qur’an dan Teladan ASN dalam Berzakat
BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 dan Fidyah Rp30.000 per Hari untuk 1447 H
Kasih Ibu Sambung dan Dukungan Muzaki: BAZNAS Garut Salurkan Kursi Roda untuk Ikbal, Anak Disabilitas
14 Hari Ikhtiar, Langkah Baru Dimulai
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Ambulance Hasil Program Kupon Infaq Ramadhan 1446 H
BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Bandung Barat
BAZNAS Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Penghargaan dan Santunan untuk Pejuang Kemerdekaan
BAZNAS RI dan TNI Salurkan 10 Unit RTLH di Garut
Berkah Milad BAZNAS ke-25, BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Program Garut Sehat
BAZNAS Salurkan 55.000 Paket Pangan untuk Ringankan Krisis di Gaza
Safari Ramadan 2026 Dimulai di Samarang, BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Paket Sembako

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Garut.
Lihat Daftar Rekening →