BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 dan Fidyah Rp30.000 per Hari untuk 1447 H
10/02/2026 | Penulis: Yusephilms
Zakat Fitrah dan fidyah Kab. Garut 2026
BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 dan Fidyah Rp30.000 per Hari untuk 1447 H
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang disetarakan dengan uang untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, dan dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Nomor B.6-SK/BAZNAS-GRT/II/2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan hasil survei harga beras di wilayah Kabupaten Garut. Dari hasil survei lapangan, harga beras kualitas premium berada pada kisaran Rp15.000 per kilogram.
Mengacu pada hasil tersebut, BAZNAS Kabupaten Garut menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa.
Selain zakat fitrah, rapat juga menyepakati besaran fidyah. Fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk satu kali makan, sehingga total fidyah untuk satu hari dengan dua kali makan adalah Rp30.000 per hari.
BAZNAS Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Garut, Jalan Pramuka Nomor 26, Garut, maupun melalui transfer ke rekening zakat resmi.
Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Garut melalui nomor 0857-9896-2598 atau 0877-8899-3185.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kabupaten Garut dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu serta berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Garut Kembali Raih Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026–2031
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Bantuan kepada 52 Penerima Manfaat di Tarogong Kidul dan Karangpawitan
Wujud Kepedulian Sesama, BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat NTT
BAZNAS Kabupaten Garut Bantu Meringankan Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Garut Sehat
Terapkan Prinsip Akuntabel, 24 Calon Pimpinan BAZNAS Garut Ikuti Uji Kompetensi
Provinsi Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Kategori Zakat, Infak, dan Sedekah pada Anugerah Adinata Syariah 2026
BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Bandung Barat
Tanggap Bencana Keracunan Makanan: Bupati Garut dan BAZNAS Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban
Resmi! 20 Calon Pimpinan BAZNAS Garut Lolos Seleksi CAT dan Makalah
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pedagang Makanan Basah melalui Program Garut Makmur
Berkah Milad BAZNAS ke-25, BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Program Garut Sehat
Dukung Pemberdayaan Ekonomi, BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Program Garut Makmur untuk 40 Pedagang di Tarogong Kaler
BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Kebutuhan Hidup Sehari-hari bagi Mustahik
Pengumuman 10 Besar Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Masa Kerja 2026–2031

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Garut.
Lihat Daftar Rekening →