BAZNAS Kabupaten Garut Serahkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat
28/05/2025 | Penulis: Yusephilms
laporan keuangan BAZNAS Kab. Garut
Bandung, 27 Mei 2025. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Garut secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Yang membanggakan, laporan keuangan tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) — sebuah predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Garut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia, tanpa adanya penyimpangan material yang signifikan.
Acara penyerahan dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut, perwakilan KAP, serta pengurus dan staf BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BAZNAS Garut dalam menjaga amanah yang dititipkan oleh para muzaki (pemberi zakat), sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
“Capaian opini WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti nyata dari dedikasi seluruh tim dalam menjaga integritas dan kepercayaan umat. Kami berharap ini dapat semakin meningkatkan keyakinan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Garut dalam sambutannya.
Pihak BAZNAS Provinsi Jawa Barat turut memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Dalam pernyataannya, perwakilan provinsi menekankan bahwa keberhasilan BAZNAS Garut menjadi inspirasi bagi BAZNAS kabupaten/kota lainnya.
“BAZNAS Kabupaten Garut telah membuktikan bahwa dengan tata kelola yang baik, kerja keras, dan komitmen tinggi, lembaga zakat dapat sejajar dengan institusi keuangan formal lainnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.
Opini WTP ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mewajibkan setiap lembaga pengelola zakat untuk menyusun laporan keuangan secara transparan dan diaudit oleh auditor independen.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi BAZNAS Garut menuju lembaga zakat yang semakin modern, profesional, dan terpercaya. Ke depan, BAZNAS Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana umat melalui berbagai inovasi di bidang penghimpunan dan penyaluran zakat, guna memastikan manfaat yang lebih luas dan tepat sasaran bagi para mustahik di Kabupaten Garut.
Dengan pencapaian ini, BAZNAS Kabupaten Garut berharap dapat semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Bandung Barat
Senyum Baru untuk Aldo, Penerima Bantuan Alat Kesehatan
monitoring Program RTLH BAZNAS-TNI Dilaksanakan di Tiga Kecamatan Kabupaten Garut
Penghargaan dan Santunan untuk Pejuang Kemerdekaan
BAZNAS Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Tangis di Tanah Longsor Banjarwangi, BAZNAS Garut Sampaikan Santunan Duka
BAZNAS Garut Bantu Guru Honorer Disabilitas Rintis Usaha Kecil
BAZNAS Salurkan 55.000 Paket Pangan untuk Ringankan Krisis di Gaza
BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 dan Fidyah Rp30.000 per Hari untuk 1447 H
PNM Serahkan Satu Unit Ambulans untuk BAZNAS Kabupaten Garut
Safari Ramadan 2026 Dimulai di Samarang, BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Paket Sembako
Berkah Milad BAZNAS ke-25, BAZNAS Garut Salurkan Bantuan Program Garut Sehat
Laporan Penyaluran Program BAZNAS Kabupaten Garut Semester 1 Tahun 2025
BAZNAS Garut Apresiasi Juara MTQ: Dukungan Nyata untuk Pejuang Al-Qur’an dan Teladan ASN dalam Berzakat
14 Hari Ikhtiar, Langkah Baru Dimulai

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Garut.
Lihat Daftar Rekening →