laporan keuangan BAZNAS Kab. Garut

BAZNAS Kabupaten Garut Serahkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat

28/05/2025 | Yusephilms

Bandung, 27 Mei 2025. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Garut secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Yang membanggakan, laporan keuangan tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) — sebuah predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Garut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia, tanpa adanya penyimpangan material yang signifikan.

Acara penyerahan dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut, perwakilan KAP, serta pengurus dan staf BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BAZNAS Garut dalam menjaga amanah yang dititipkan oleh para muzaki (pemberi zakat), sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

“Capaian opini WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti nyata dari dedikasi seluruh tim dalam menjaga integritas dan kepercayaan umat. Kami berharap ini dapat semakin meningkatkan keyakinan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Garut dalam sambutannya.

Pihak BAZNAS Provinsi Jawa Barat turut memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Dalam pernyataannya, perwakilan provinsi menekankan bahwa keberhasilan BAZNAS Garut menjadi inspirasi bagi BAZNAS kabupaten/kota lainnya.

“BAZNAS Kabupaten Garut telah membuktikan bahwa dengan tata kelola yang baik, kerja keras, dan komitmen tinggi, lembaga zakat dapat sejajar dengan institusi keuangan formal lainnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.

Opini WTP ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mewajibkan setiap lembaga pengelola zakat untuk menyusun laporan keuangan secara transparan dan diaudit oleh auditor independen.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi BAZNAS Garut menuju lembaga zakat yang semakin modern, profesional, dan terpercaya. Ke depan, BAZNAS Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana umat melalui berbagai inovasi di bidang penghimpunan dan penyaluran zakat, guna memastikan manfaat yang lebih luas dan tepat sasaran bagi para mustahik di Kabupaten Garut.

Dengan pencapaian ini, BAZNAS Kabupaten Garut berharap dapat semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

KABUPATEN GARUT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12